Teaser LANCER IV




Forensik adalah sebuah penerapan dari berbagai ilmu pengetahuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang penting untuk sebuah sistem hukum dan forensik umumnya lebih meliputi sesuatu atau metode-metode yang bersifat ilmiah (bersifat ilmu) dan juga aturan-aturan yang dibentuk dari fakta-fakta berbagai kejadian, untuk melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti fizik (contohnya mayat, bangkai, dan sebagainya).
Atau untuk pengertian yang lebih mudahnya, Ilmu Forensik adalah ilmu untuk melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti fizik yang ditemukan di tempat kejadian perkara dan kemudian dihadirkan di dalam sidang pengadilan.
Kegunaan forensik antaranya:
1)Information on modus operandi
2)Linking a suspect with a victim
3)Linking a person to a crime scene
4)Disproving or supporting a Witness ’s Testimony
5)Identification of a suspect
6)Providing Investigative leads
Rungkaikan persoalan anda di LANCER IV pada 27&28 November ini.

"Syariah Diperkasa, Kredibiliti Terbina"

Comments

Popular posts from this blog

Syarat Minimum Peguam Syarie Mengikut Negeri

Info tentang Diploma Perundangan